Home » » Pengertian Jama'ah

Pengertian Jama'ah

1. Definisi jamaah secara bahasa

Makna Jamaah di segi bahasa diambil dari kata جمع.
Dikatakan: جمع المتفرقة “Menyatukan yang berpecah-belah”.
Dan الجماعة ضد الفرقة “Jamaah lawannya berpecah-belah” Lihat: (1). Lisan al-Arabi 8/53 (مادة جمع).
Lihat: (2). مجموع فتاوى 3/157 Ibn Taimiyah.


Al-Jamaah juga secara bahasa diambil dari kalimah (الجمع) al-Jam’u, bermaksud:
(1). Mengumpulkan atau menyatu-padukan yang berpecah-belah (bercerai-berai).
(2). Bersatu dan lawannya berpecah-belah.
(3). Perkumpulan manusia yang bersatu untuk tujuan yang sama”. Lihat: (1) مجموعة فتاوى Jld. 3. Hlm. 157


Jamaah dalam pengertian bahasa ini dikaitkan dengan jumlah orang yang berkumpul. Pakar bahasa (ulama nahwu) berpendapat bahwa jamaah adalah jumlah tiga orang atau lebih. Sedangkan para ulama fikih berpendapat bahwa jamaah adalah jumlah dua rang atau lebih


2. Definisi secara istilah

Dikalangan para ulama terdapat perbedaan pendapat dalam menerangkan makna jamaah dalam berbagai hadits-hadits nabi saw, diantaranya :
  1. Jamaah adalah kelompok yang terbesar (السواد الاعظم) dari kalangan umat Islam. Ini adalah pendapat dua sahabat. Yaitu abdullah ibnu mas’ud dan uqbah bin amr. Lihat: H/R At-Tabari dalam “Al-Kabir” (1/320)
  2. Jamaah adalah Golongan para ulama yang mujtahid dari kalangan para ulama tafsir, hadits, dan fuqoha. (1). Ini kata-kata ‘Amru bin Qais dalam الابانة. 2/492. Ibn Battah; (2). Perkataan Bukhari di dalam kitab sahihnya (13/328); (3). Turmizi dalam sunnannya (4/467)
  3. Jamaah Secara khususnya ialah para sahabat Nabi Muhammad. Inilah yang dijelaskan oleh al-Barbahari dalam شرح السنة Hlm. 22
  4. Jamaah adalah Setiap mukmin yang mengikut kebenaran yang disampaikan oleh Nabi Muhammad Lihat: شرح السنة Hlm. 22. Al-Barbahari
  5. Jamaah adalah imamah (khilafah) yang dipimpin oleh seorang imam (khalifah) Lihat: الاعتصام Jld. 2. Hlm. 263. As-Syatibi. Fathul Bari 13/38.
Penelitian para ulama muhaqqiqun menyimpulkan bahwa kelima pendapat ulama diatas pada dasarnya kembali kepada dua makna pokok, yaitu :

1. JAMAAH ADALAH KEBENARAN DAN AGAMA YANG BENAR (AL-HAQQ, AL-ISLAM) 
yaitu kebenaran yang berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah yang diikuti oleh Rasulullah saw, para sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in dan yang mengikuti mereka dengan baik.

أَلَا إِنَّ مَنْ قَبْلَكُمْ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ افْتَرَقُوا عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ مِلَّةً وَإِنَّ هَذِهِ الْمِلَّةَ سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ ثِنْتَانِ وَسَبْعُونَ فِي النَّارِ وَوَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ وَهِيَ الْجَمَاعَةُ
(ABUDAUD - 3981) : "Ketahuilah! Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian dari kalangan ahlu kitab berpecah belah menjadi tujuh puluh dua golongan, dan umatku akan berpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan; tujuh puluh dua golongan masuk neraka dan satu golongan masuk surga, yaitu Al Jama'ah.

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيَأْتِيَنَّ عَلَى أُمَّتِي مَا أَتَى عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ حَذْوَ النَّعْلِ بِالنَّعْلِ حَتَّى إِنْ كَانَ مِنْهُمْ مَنْ أَتَى أُمَّهُ عَلَانِيَةً لَكَانَ فِي أُمَّتِي مَنْ يَصْنَعُ ذَلِكَ وَإِنَّ بَنِي إِسْرَائِيلَ تَفَرَّقَتْ عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ مِلَّةً وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِي عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ مِلَّةً كُلُّهُمْ فِي النَّارِ إِلَّا مِلَّةً وَاحِدَةً قَالُوا وَمَنْ هِيَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِي
(TIRMIDZI - 2565) : Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pasti akan datang kepada ummatku, sesuatu yang telah datang pada bani Israil seperti sejajarnya sandal dengan sandal, sehingga apabila di antara mereka (bani Israil) ada orang yang menggauli ibu kandungnya sendiri secara terang terangan maka pasti di antara ummatku ada yang melakukan demikian, sesungguhnya bani Israil terpecah menjadi tujuh puluh dua golongan dan ummatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan semuanya masuk ke dalam neraka kecuali satu golongan, " para sahabat bertanya, "Siapakah mereka wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Mereka adalah golongan yang mana aku dan para sahabatku berpegang teguh padanya".


Jamaah dalam pengertian ini tidak berhubungan dengan sedikit banyaknya orang. Sekalipun seorang diri, selama mengikuti kebenaran Al-Qur’an dan sunnah maka ia disebut jamaah. Sebaliknya, sekalipun berkumpul satu milyar manusia namun idak mengikuti kebenaran Al-Qur’an dan Sunnah, maka mereka bukanlah jamaah. Sahabat ibnu Mas’ud berkata :

اِنَّ جُمْهُوْر النَّاسِ فَارِقُوْا الْجَمَاعَة ،وَانَّ اَلْجَمَاعَة مَا وَافَقَ الْحَقَّ وَاِنْ كُنْتَ وَحْدَكَ.
“Sesungguhnya kebanyakan manusia akan meninggalkan Jamaah, sesungguhnya Al-Jamaah ialah apabila mengikuti kebenaran sekalipun engkau hanya seorang diri .” Lihat: Syarah Usul iktiqad. No. 160. Al-Lalikaii.
Berkata juga Naim bin Hammad menerangkan makna atsar ibnu mas’ud diatas,

اَي اِذَا فَسَدَتِ الْجَمَاعَة ، فَعَلَيْكَ بِمَا كَانَتْ عَلَيْهِ الْجَمَاعَة قَبْلَ اَنْ تَفْسَدَ ، وَاِنْ كُنْتَ وَحْدَكَ ، فَاِنَّكَ اَنْتَ الْجَمَاعَةَ حِيْنَئِذٍ.
“yaitu apabila telah rusak sekalian jamaah (masyarakat sekitarmu), maka wajib bagimu mengikuti jamaah sebelum rusak, sekalipun engkau seorang diri karena pada saat itu engkau adalah jamaah”. Lihat: اعلام الموقعين 3/397. Ibnu Qayyim

Berkata Abu Syamah rahimahullah:
“Apabila telah datang perintah agar komitmen kepada al-Jamaah, yang dimaksudkan dengannya ialah beriltizam pada al-Haq (kebenaran) dan mengikutinya, walaupun yang berpegang kepada kebenaran amat sedikit, yang meninggalkannya amat banyak. Karena kebenaran yang berada bersama pada Jamaah yang pertama bersama Nabi sallallahu ‘alaihi wa-sallam serta para sahabat radiallahu ‘anhum tidak pernah melihat kepada ramainya ahli batil sesudah mereka”. Lihat: الباعث على انكار البدع والحوادث hlm. 22. Abu Syamah.

Umat islam yang menetapi kebenaran disebut jamaah dalam pengertian ini. Adapun orang islam yang murtad disebut “memisahkan diri dari jamaah” dalam pengertian ini, seperti yang disebutkan dalam hadits :

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالْمَارِقُ مِنْ الدِّينِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ
(BUKHARI - 6370) : Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "darah seorang muslim yang telah bersyahadat laa-ilaaha-illallah dan mengakui bahwa aku utusan Allah terlarang ditumpahkan selain karena alasan diantara tiga; membunuh, berzina dan dia telah menikah, dan meninggalkan agama, meninggalkan jamaah muslimin."



2. JAMAAH ADALAH JAMA’ATUL MUSLIMIN
Yaitu imamah (khilafah) yang dipimpin oleh seorang imam (khalifah) yang sah yang mengakkan syariat Allah swt. Makna ini yang dipergunakan dalam hadits-hadits berikut

عَنْ أَبِى ذَرٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ قِيْدَ شِبْرٍ فَقَدْ خَلَعَ رِبْقَةَ الإِسْلاَمِ مِنْ عُنُقِهِ 
“Dari Abu Dzar radliyallahu 'anhu berkata, Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa memisahkan diri dari Al-Jama'ah walaupun sejengkal, maka berarti dia telah melepaskan ikatan Islam dari tengkuknya." (HR Abu Daud, Ahmad dan Hakim)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ خَرَجَ مِنْ الطَّاعَةِ وَفَارَقَ الْجَمَاعَةَ ثُمَّ مَاتَ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
Dari Abu Hurairah dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa keluar dari keta'atan dan memisahkan diri dari Jama'ah kemudian dia mati, maka matinya seperti mati jahiliyah. (HR Muslim No.3437)

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ فَإِنَّهُ لَيْسَ أَحَدٌ مِنْ النَّاسِ خَرَجَ مِنْ السُّلْطَانِ شِبْرًا فَمَاتَ عَلَيْهِ إِلَّا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
Dari Ibnu Abbas dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: "Barangsiapa membenci sesuatu pada diri pemimpinnya, hendaknya ia bersabar sebab tidaklah seseorang keluar dari kepemimpinan (kaum Muslimin) walau sejengkal, kemudian mati kecuali ia mati seperti mati jahiliyah." (HR Muslim No.3439)

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ الْجَعْدِ عَنْ أَبِي رَجَاءٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا فَلْيَصْبِرْ فَإِنَّهُ مَنْ خَرَجَ مِنْ السُّلْطَانِ شِبْرًا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
“Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami 'Abdul warits dari Al Ja'd dari Abu Raja' dari Ibnu 'Abbas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "Siapa yang tidak menyukai kebijakan amir (pemimpinnya) hendaklah bersabar, sebab siapapun yang keluar dari ketaatan kepada amir sejengkal, ia mati dalam jahiliyah." (HR Bukhari No.6530)

Yang dimaksud jamaah dalam hadits-hadits di atas adalah imamah (khilafah) yang dipimpin oleh seorang imam (khalifah) yang menegakkan syariat islam dimuka bumi, walaupun dia seorang yang dzalim, fasik dan ahli bid’ah.

Imam Ibnu Abi Jarrah berkata : yang dimaksud dengan memisahkan diri adalah berusaha untuk melepaskan baiat yang telah dicapai oleh amir (imam) tersebut, walau dengan tindakan yang paling ringan sekalipun. Maka nabi saw menyebutnya dengan kata “sejarak sejengkal” karena tindakan itu akan berujung pada pertmpahan darah tanpa alasan yang benar. (Fathul Bari’ 13/9)

Nu’aim bin Hammad mengatakan kepada Sufyan bin ‘Uyainah: apa pendapatmu tentang sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Barangsiapa yang meninggalkan jama’ah maka ia telah menanggalkan kalung Islam dari lehernya’ maka Sufyan bin ‘Uyainah mengatakan: Barangsiapa yang meningalkan jama’ah ia telah menanggalkan ketaatan kepada Allah dan tidak berserah diri kepada perintah-Nya, kepada Rasul dan kepada pimpinan dan saya tidak mengetahui seseorang diberi hukuman lebih dari hukuman mereka ……Ini pada orang-orang Islam [at Tamhid karya Ibnu Abdil bar 21:283]

Al Khattabi (wafat:388 H) mengatakan:”Ribqoh artinya sesuatu yang dikalungkan di leher binatang..(Maksudnya) dia telah tersesat dan binasa dan menjadi seperti binatang jika dilepaskan dari kalungnya yang terikat padanya maka binatang tersebut tidak aman dari binasaan dan hilang [Aunul ma’bud syarh sunan Abu Dawud:13/72-73]

Al Mubarakfuri mengatakan: Ribqoh…maksudnya apa yang diikatkan oleh seorang muslim pada dirinya dari ikatan Islam yakni batasan-batasannya, hukum-hukumnya, perintah-perintah dan larangannya. Sebagian mengatakan: ia telah membuang perjanian Allah, membatalkan tangung jawabnya yang melekat pada leher-leher hamba. [ tuhfatul Ahwadzi syarah sunan at Tirmidzi :8/131]

Al Munawi mengatakan: (Maksudnya) menyepelekan aturan-aturan Allah, perintah-perintah-Nya dan larangan-larangan-Nya serta meninggalkannya secara keseluruhan [faidhul Qodir:6/11]

As Suyuthi mengatakan: Maksudnya apa yang diikatkan oleh seorang muslim pada dirinya dari ikatan Islam yakni batasan-batasannya, hukum-hukumnya, perintah-perintah dan larangannya. [Syarh Suyuthi pada sunan an Nasa’i:8/65]

Imam Nawawi mengatakan maksud hadits itu: Maksudnya seperti keadaan matinya orang jahiliyyah dari sisi mereka itu kacau tidak punya imam [syarh Shahih Muslim:12/441]

Ibnu Hajar (wafat:852 H) mengatakan: Yang dimaksud (mati dalam keaadaan jahiliyyah) adalah keadaan matinya seperti matinya orang jahiliyyah yakni diatas kesesatan tidak punya imam yang ditaati karena mereka dulu tidak tahu yang demikian. Bukan yang dimaksud ia mati kafir, bahkan (maksudnya) mati dalam keadaan maksiat…[fathul bari syarah Shahih Bukhari:13/7]

Demikian kata para ulama, tidak terdapat dari mereka tafsir bahwa maksudnya kafir dan keluar dari Islam.

Oleh karena itu umat islam wajib berpegang teguh dengan jamaah dalam artian kedua makna secara istilah tersebut. Yaitu:

1. berpegang teguh pada kebenaran Al-Qur’an dan Sunnah sesuai dengan pemahaman dan pengamalan salafus sholih

2. berpegang teguh dengan imamah (khilafah) yang menegakkan syariat Allah dimuka bumi.

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ أَمَرَ يَحْيَى بْنَ زَكَرِيَّا بِخَمْسِ كَلِمَاتٍ.... وَأَنَا آمُرُكُمْ بِخَمْسٍ اللَّهُ أَمَرَنِي بِهِنَّ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ وَالْجِهَادُ وَالْهِجْرَةُ وَالْجَمَاعَةُ فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ قِيدَ شِبْرٍ فَقَدْ خَلَعَ رِبْقَةَ الْإِسْلَامِ مِنْ عُنُقِهِ إِلَّا أَنْ يَرْجِعَ وَمَنْ ادَّعَى دَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ فَإِنَّهُ مِنْ جُثَا جَهَنَّمَ فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنْ صَلَّى وَصَامَ قَالَ وَإِنْ صَلَّى وَصَامَ فَادْعُوا بِدَعْوَى اللَّهِ الَّذِي سَمَّاكُمْ الْمُسْلِمِينَ الْمُؤْمِنِينَ عِبَادَ اللَّهِ
"Dan aku memerintahkan lima hal pada kalian yang diperintahkan Allah padaku, yaitu; mendengar, taat, jihad, hijrah dan jama'ah, sebab barangsiapa meninggalkan jama'ah barang sejengkal, maka ia telah melepas tali Islam dari lehernya, kecuali jika ia kembali. Dan barangsiapa menyerukan seruan jahiliyah, maka ia termasuk bangkai neraka jahanam." Seseorang bertanya; "Wahai Rasulullah, meski ia shalat dan puasa?" Beliau menjawab: "Meski ia shalat dan puasa, oleh karena itu, serukanlah seruan Allah yang menyebut kalian sebagai kaum muslimin, mu`minin dan hamba-hamba Allah." (HR Tirmidzi No.2790)

كَانَ النَّاسُ يَسْأَلُونَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْخَيْرِ وَكُنْتُ أَسْأَلُهُ عَنِ الشَّرِّ مَخَافَةَ أَنْ يُدْرِكَنِي فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا كُنَّا فِي جَاهِلِيَّةٍ وَشَرٍّ فَجَاءَنَا اللَّهُ بِهَذَا الْخَيْرِ فَهَلْ بَعْدَ هَذَا الْخَيْرِ مِنْ شَرٍّ قَالَ نَعَمْ قُلْتُ وَهَلْ بَعْدَ ذَلِكَ الشَّرِّ مِنْ خَيْرٍ قَالَ نَعَمْ وَفِيهِ دَخَنٌ قُلْتُ وَمَا دَخَنُهُ قَالَ قَوْمٌ يَهْدُونَ بِغَيْرِ هَدْيِي تَعْرِفُ مِنْهُمْ وَتُنْكِرُ قُلْتُ فَهَلْ بَعْدَ ذَلِكَ الْخَيْرِ مِنْ شَرٍّ قَالَ نَعَمْ دُعَاةٌ عَلَى أَبْوَابِ جَهَنَّمَ مَنْ أَجَابَهُمْ إِلَيْهَا قَذَفُوْهُ فِيهَا قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ صِفْهُمْ لَنَا قَالَ هُمْ مِنْ جِلْدَتِنَا وَيَتَكَلَّمُونَ بِأَلْسِنَتِنَا قُلْتُ فَمَا تَأْمُرُنِي إِنْ أَدْرَكَنِي ذَلِكَ قَالَ تَلْزَمُ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَإِمَامَهُمْ قُلْتُ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُمْ جَمَاعَةٌ وَلاَ إِمَامٌ قَالَ فَاعْتَزِلْ تِلْكَ الْفِرَقَ كُلَّهَا وَلَوْ أَنْ تَعَضَّ بِأَصْلِ شَجَرَةٍ حَتَّى يُدْرِكَكَ الْمَوْتُ وَأَنْتَ عَلَى ذَلِكَ .
Artinya: Imam Muslim berkata:”Muhammad bin Al Mutsanna telah menyampaikan berita kepadaku, (katanya); Al Walid Ibnu Muslim telah menyampaikan berita kepadaku, (katanya); ‘Abdurrahman bin Yazid bin Jabir telah menyampaikan berita kepada kami, (katanya); Busr bin ‘Abdullah Al Hadiramy telah menyampaikan berita kepadaku, bahwa dia telah mendengar Abu Idris Al Khaulany berkata; Aku mendengar Hudzaifah Ibnul Yaman berkata;
“Adalah orang-orang (para sahabat) bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kebaikan dan adalah saya bertanya kepada Rasulullah tentang kejahatan, khawatir kejahatan itu menimpa diriku, maka saya bertanya: “Ya Rasulullah, sesungguhnya kami dahulu berada di dalam Jahiliyah dan kejahatan, maka Allah mendatangkan kepada kami dengan kebaikan ini (Islam). Apakah sesudah kebaikan ini timbul kejahatan? Rasulullah menjawab: “Benar!” Saya bertanya: Apakah sesudah kejahatan itu datang kebaikan? Rasulullah menjawab: “Benar, tetapi di dalamnya ada kekeruhan (dakhon).” Saya bertanya: “Apakah kekeruhannya itu?” Rasulullah menjawab: “Yaitu orang-orang yang mengambil petunjuk bukan dengan petunjukku. (dalam riwayat Muslim) “Kaum yang berperilaku bukan dari Sunnahku dan orang-orang yang mengambil petunjuk bukan dengan petunjukku, engkau ketahui dari mereka itu dan engkau ingkari.” Aku bertanya: “Apakah sesudah kebaikan itu akan ada lagi keburukan?” Rasulullah menjawab: “Ya, yaitu adanya penyeru-penyeru yang mengajak ke pintu-pintu Jahannam. Barangsiapa mengikuti ajakan mereka, maka mereka melemparkannya ke dalam Jahannam itu.” Aku bertanya: “Ya Rasu lullah, tunjukkanlah sifat-sifat mereka itu kepada kami.” Rasululah menjawab: “Mereka itu dari kulit-kulit kita dan berbicara menurut lidah-lidah (bahasa) kita.” Aku bertanya: “Apakah yang eng kau perintahkan kepadaku jika aku menjumpai keadaan yang demikian?” Rasulullah bersabda: “hendaklah engkau menetapi Jama’ah Muslimin dan Imaam mereka !” Aku bertanya: “Jika tidak ada bagi mereka Jama’ah dan Imaam?” Rasulullah bersabda: “Hendaklah engkau keluar menjauhi firqoh-firqoh itu semuanya, walaupun engkau sam pai menggigit akar kayu hingga kematian menjum paimu, engkau tetap demikian.” (HR.Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari dalam Kitabul Fitan: IX/65, Muslim, Shahih Muslim: II/134-135 dan Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah:II/475. Lafadz Al-Bukhari).

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: ((قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللَّهَ تعالى يَرْضَى لَكُمْ ثَلاثًا, وَيَكْرَهُ لَكُمْ ثَلاثًا، فَيَرْضَى لَكُمْ أَنْ تَعْبُدُوهُ, وَلا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا، وَأَنْ تَعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلا تَفَرَّقُوا، وَيَكْرَهُ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ, وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ, وَإِضَاعَةِ الْمَالَ)) [أخرجه مسلم في الصحيح]
Dari Abi Hurairah r.a berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya Allah meridhakan pada kalian dengan tiga perkara dan membencikan pada kalian dengan tiga perkara , maka Allah meridhakan pada kalian (agar) beribadah kepada-Nya dengan tidak menyekutukanNya dan bahwa kalian menetapi tali (agama) Allah dengan berjama’ah dan tidak berfirqah, dan Allah membencikan pada kalian “dikatakan dan dia berkata”, banyak pertanyaan, dan menyia-nyiakan harta.” HR Muslim : 4578



Share this article :

+ komentar + 1 komentar

13 November 2019 pukul 20.28

Benar sekali Jamaah adalah bentuk islam yg sebenarnya

Posting Komentar

 
Support : Ahlu Tsughur | Tauhid Wal Jihad
Right to Copy© 2011-2013. Tak Kan Kubiarkan Islam Dihancurkan - All Rights Reserved
Template Modify By Ahlu Tsughur'
Proudly powered by Blogger