Latest Post
Tampilkan postingan dengan label syubhat demokrasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label syubhat demokrasi. Tampilkan semua postingan
09.58
Menegakkan Syariat Secara Bertahap
Maka mereka menjawab --dalam rangka pembelaan diri-- : “Menegakkan syariah itu harus dengan cara bertahap.”
Ucapan ini tidak benar karena beberapa hal.
1. Menegakkan syariat bisa dilakukan secara bertahap dengan jalan yang syar’i bukan dengan sistem barat.
2. Perkataan ini diucapkan oleh muballigh-muballigh propagandis pemilu dengan tujuan agar manusia mau menerima pemilu dan berkecimpung di dalamnya tanpa ada beban sedikitpun. Sedangkan para anggota majelis perwakilan dari kalangan kaum Muslimin bukanlah orang-orang yang berupaya menegakkan Islam secara bertahap dan tidak juga dengan cara lainnya. Sebagai bukti, tiap kali ada hukum (dari luar Islam) yang datang kepada mereka pasti mereka setujui kecuali orang- orang yang dirahmati Allah Azza wa Jalla meskipun di dalamnya terdapat begitu banyak penyimpangan syar’i. Ini apabila mereka dimintai pendapatnya maka bagaimana apabila hukum tersebut diputuskan tanpa mereka? Alangkah miripnya keadaan mereka dengan orang yang dikatakan oleh seorang penyair :
Urusan tuntas tatkala kekacauan telah hilang Mereka tidak dimintai izin padahal mereka para saksi
3. Kenapa kalian tidak memaparkan secara bertahap ini? Bahkan kalian meninggalkannya secara terbuka. Tujuannya kalau nanti ada yang mempersoalkan hal ini maka kalian bisa menjawab : “Kami berpendirian bahwa penerapan syariah itu harus dilakukan secara bertahap.”
Kuat sangkaan saya dan Allah Yang Maha Mengetahui bahwa kalian akan senantiasa berkata begini. Sampai kiamat kalian tidak akan menerapkan kaidah ini.Kalian tidak memiliki satu pun hukum yang terealisir kecuali yang berasal dari orang- orang sekuler. Kalian tidak memiliki apa-apa walau jumlah kalian banyak. Janganlah berkhayal karena kalian menguasai undang-undang yang “mengekang” kalian sendiri. Bertakwalah kepada Allah! Jadilah orang-orang yang jujur! Atas dasar ini, klaim kalian bahwa kalian akan menegakkan syariah secara bertahap adalah omong kosong belaka tidak ada hakikat dan buktinya. Demi Allah, saya khawatir kebaikan- kebaikan yang masih tersisa pada mereka malah mereka sia-siakan dengan dalih bahwa mereka sedang meniti tahapan.
Allah Azza wa Jalla telah berfirman :“Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu perbuat? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tiada kamu kerjakan.” (QS. Ash Shaff : 2-3)
Label :
syubhat demokrasi
09.49
Kami Terpaksa Terjun Ikut Ke Dalam Pemilu Dan Parlemen Demokrasi
Al Ikrah atau “terpaksa” secara istilah berarti “membawa seseorang untuk mengerjakan atau mengatakan sesuatu yang dia tidak ingin melakukannya”. Ini adalah definisi “terpaksa” menurut ilmu ushul fiqih.Dengan pengertian ini berarti mesti ada pihak yang memaksa dan ada yang dipaksa. Dan mestinya orang yang memaksa mampu mengerjakan apa yang dikehendaki pada diri orang yang dipaksa. Itu karena lemahnya perlawanan orang yang dipaksa. Ini berdasarkan dalil dari Al Quran, Allah Azza wa Jalla berfirman :“Kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa) akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran maka kemurkaan Allah menimpanya.” (QS. An Nahl : 106)Dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :“Diangkat dari umatku (balasan) karena kesalahan, kelupaan dan yang dipaksa.” (HR. Thabrani dari Tsauban radliyallahu 'anhu)
Ayat dan hadits tadi menunjukkan bahwa ada orang yang memaksa seorang Muslim untuk mengerjakan perbuatan haram atau perkataan yang haram.
Para ulama telah membagi keterpaksaan ini menjadi dua bagian :Pertama, keterpaksaan orang yang mencari perlindungan. Yaitu ketika seseorang diancam untuk dibunuh atau diancam dengan sesuatu yang dia tidak mampu untuk menanggungnya disertai sangkaan kuat bahwa ancaman tersebut sangat mungkin dilaksanakan. Maka pendapat para ulama dalam masalah ini nyaris sama karena inilah ulama belakangan melihat perlunya membagi masalah ini menjadi dua.
Kedua, keterpaksaan orang yang tidak mencari perlindungan. Batasannya ialah bila seseorang diancam dengan sesuatu yang tidak sampai menyebabkan binasa atau seorang yang memaksa tidak mempunyai kekuatan dan kekuasaan untuk melakukan ancamannya.Melakukan yang diharamkan dengan alasan terpaksa adalah boleh dengan syarat tadi. Lantas kita tengok saudara-saudara kita ini. Kita katakan kepada mereka : “Siapa yang telah memaksa kalian untuk berkecimpung dalam pemilu?” Jika mereka katakan : “Mereka telah memaksa kami.”Kami jawab : “Kenyataannya tidak ada paksaan terhadap kalian dan tidak terjadi satu jenis pun pemaksaan, tidak yang besar tidak pula yang kecil. Karena memang tidak ada orang yang memaksa. Justru kalianlah yang menyerukan pemilu dan mencari-cari dalil (untuk membolehkannya) dan memerangi orang yang menyelisihi kalian dalam pemahaman tersebut.Maka pernyataan bahwa kalian “dipaksa” adalah pengakuan yang batil.
Kalau pengakuan mereka terbukti batil lantas apa maksud dari segala publikasi dan propaganda kalian ini? (Yakni bahwa kalian terpaksa). Jawabnya adalah dalam rangka melegalkan sikap-sikap mereka dan memperdaya masyarakat umum. Sehingga bila gagal mereka pun “dimaafkan” oleh masyarakat.
Andai yang mereka maksud dengan kata “terpaksa” adalah : “Kami tidak menyukainya namun desakan situasilah yang menuntut kami untuk terjun ke dalam pemilu.”
Tentang ini, sebentar lagi akan ada jawabannya dengan rinci. Akan tetapi di sini ada satu pertanyaan, kenapa kalian menempatkan kaidah syar’i tidak pada tempatnya? Bukankah ini berarti mempermainkan kaidah-kaidah syar’i agar sebagiannya bercampur baur dengan yang lain? Jawabannya, begitulah keadaan mereka. Allah- lah tempat mengadu
Label :
syubhat demokrasi
09.44
Ikut Demokrasi Memilih Bahaya Yang Lebih Ringan
Mereka mengatakan : “Kami mengakui bahwa pemilu ini buruk akan tetapi keikutsertaan kami adalah dalam rangka mengambil yang paling ringan dari dua mafsadat dan demi mewujudkan kemaslahatan yang lebih besar.”
Kami katakan, ikut serta dalam majlis perwakilan. Menurut kalian itulah yang paling ringan bahayanya. Mari kita lihat apa yang dimaksud dengan bahaya yang ringan menurut mereka.
Pertanyaan pertama, siapakah hakim dalam majlis perwakilan tersebut, Allah-kah ataukah manusia? Jawabannya, manusia tentu saja.
Pertanyaan kedua, apabila hukum manusia yang berkuasa di majlis perwakilan, apakah yang seperti ini tergolong syirik kecil ataukah syirik besar? Jawabannya, ini syirik besar. Kenapa syirik besar? Karena hukum Allah Azza wa Jalla diabaikan dan di sana ada orang-orang yang tidak mengakui hukum Allah akan tetapi hukum-hukum menurut mereka pada suara terbanyak. Dan telah berlalu bahwa hakim dalam majelis perwakilan adalah manusia bahkan hukum Allah Azza wa Jalla ditolak dan bisa digugat dan ini tidak diragukan lagi adalah syirik besar. Apabila ini adalah kesyirikan berupa penentangan terhadap syariat Allah lantas masih adakah dosa yang lebih besar daripada kesyirikan dan kekufuran ini? Sebagaimana Allah firmankan :“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An Nisa’ : 48)
Karena syirik adalah dosa yang paling besar maka Allah tidak mengampuni dosa pelakunya bila ia mati dalam keadaan demikian.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pernah ditanya : “Dosa apakah yang paling besar di sisi Allah?” Beliau menjawab : “Yaitu kamu menjadikan bagi Allah tandingan padahal Dia yang telah menciptakan kamu.” Kemudian beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam ditanya lagi setelah itu maka beliau menjawab : “Kamu membunuh anakmu sendiri karena khawatir ia ikut makan bersamamu (takut melarat) … .” (Muttafaq ‘alaih dari Abdullah bin Mas’ud radliyallahu ‘anhu)
Jelaslah bagi kita bahwa mereka pada beberapa kondisi telah melakukan tindak kesyirikan yang besar. Dan bukanlah bahaya yang paling ringan.Allah Azza wa Jalla telah berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang yahudi dan nasrani menjadi pemimpin-pemimpin, sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.” (QS. Al Maidah : 5)
Ini adalah hukum Allah Azza wa Jalla terhadap orang-orang yang loyal kepada orang-orang yahudi dan nashara.
Allah Azza wa Jalla berfirman :“Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir) maka janganlah kamu duduk beserta mereka sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian) tentulah kamu serupa dengan mereka.” (QS. An Nisa’ : 140) Allah Ta’ala tidak mengatakan, maa ‘alaikum min syai’un (kalian tidak terkena resiko apapun) dan juga tidak mengatakan : “Kecuali partai-partai Islam, sesungguhnya hal itu disyariatkan bagi mereka.”
Kami katakan kepada mereka, apakah mereka telah bertanya kepada ulama tentang mafsadat yang mereka pilih? Sudahkah mereka menjelaskan kepada para ulama hakikat perbuatan mereka ini? Ataukah mereka menipu ulama? Kalau demikian, kaidah ini telah digunakan bukan pada tempatnya.
Memang benar bahwa sebagian perbuatan buruk boleh dilakukan untuk mewujudkan kemaslahatan yang besar seperti yang dilakukan para shahabat tatkala mereka melihat rambut kemaluan anak-anak yahudi Bani Quraizhah dengan tujuan untuk mengetahui antara yang sudah tumbuh rambutnya dan yang belum tumbuh. Jika rambutnya sudah tumbuh maka dibunuh dan jika belum maka tidak dibunuh.
Namun telah jelas bagi kita bahwa kaidah tersebut tidak diterapkan sesuai dengan hakikatnya. Inilah musibah partai-partai Islam, mereka menerapkan sesuai dengan selera hawa nafsu sendiri sehingga mereka diharamkan (dijauhkan) dari ittiba’ (mengikuti sunnah). Wa Billahit Taufiq.
Kemudian kemaslahatan besar apa yang telah mereka wujudkan? Kita telah mengetahui kejahatan yang mereka terjerumus ke dalamnya. kemudian kita penasaran dengan kemaslahatan yang mereka maksud. Karena mereka senantiasa berujar bahwa mereka akan mewujudkan kemaslahatan yang besar.
Jawabannya : Nyatanya sejak enam puluh tahun yang lalu telah menjadi sesuatu yang tak terbantahkan bahwa mereka tidak mewujudkan satu pun kemaslahatan untuk Islam. Adapun ucapan mereka bahwa mereka berkecimpung di arena pemilu dalam rangka menempuh sesuatu yang bahayanya paling ringan dan dalam rangka mendirikan negara Islam dan menerapkan syariat Islam, semua itu slogan kosong semata. Bisakah syariat ditegakkan sementara masyarakat dalam keadaan tidak siap untuk menerimanya? Jawabannya, tidak! Perhatikanlah isi hadits riwayat Ibnu Abbas radliyallahu ‘anhu tentang kisah Hiraqlius. Tatkala Abu Sufyan memberitahukan kepadanya tentang sifat-sifat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan dakwahnya lantas datanglah surat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melalui pembesar negeri Bushra. Setelah membaca surat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tersebut dia -- Hiraqlius-- mengatakan : “Wahai sekalian rakyat Roma, apakah kalian ingin keadaan bahagia dan teratur serta kerajaan kalian stabil? Lihatlah Nabi ini.” Maka rakyatnya pun lari dengan sangat kencang namun pintu-pintu telah tertutup. Lalu Hiraqlius memanggil lagi dan mengatakan : “Saya melakukan hal itu hanya untuk mengetahui kekokohan kalian terhadap agama kalian.” Maka rakyatnya pun sujud kepadanya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Meski Hiraqlius adalah seorang raja yang mempunyai kekuatan dan kekuasaan, ia tidak mampu memaksa rakyatnya untuk masuk agama Islam. Begitu pula Raja Najasyi setelah masuk Islam dan turun ayat :“Dan apabila mereka mendengarkan apa yang diturunkan kepada Rasul (Muhammad) kamu melihat mata mereka mencucurkan air mata disebabkan kebenaran (Al Quran).” (QS. Al Maidah : 83) Dan ayat-ayat lainnya, lihat kitab Shahihul Musnad min Asbabin Nuzul karya Syaikh Muqbil hafizhahullah. Tatkala beliau --Raja Najasyi-- wafat tidak ada yang menshalatinya maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pun menshalatinya.
Dia seorang raja kristen di negeri Habasyah, dia bukanlah orang yang naik ke kursi lantas menegakkan Islam. Ini menandakan pemahaman mereka yang rancu dan timbul dari tidak adanya fiqhul waqi’!!!Kami katakan kepada partai-partai Islam, pelajarilah ilmu-ilmu syar’i!
Akan tetapi mereka tidak dianugerahi kepada jalan ini maka harus diawali dengan memperbaiki masyarakat sebelum sampai ke tampuk kekuasaan. Kami katakan juga, ajarilah manusia ilmu-ilmu agama dan jangan ajari mereka tentang ambisi- ambisi akan tetapi mereka tidak pula dikaruniai kebaikan ini. Demi Allah, kami telah banyak melihat partai-partai Islam ketika menguasai sebagian departemen, mereka lebih konsisten dengan aturan dan UU (buatan manusia) daripada yang lain. Bila mereka ditanya : “Apakah Allah memerintahkan hal ini?” Mereka menjawab : “Ini adalah aturan.”
Lantas mana perubahan yang telah kalian lakukan terhadap kerusakan-kerusakan yang kalian dengung-dengungkan ke telinga manusia? Kalian telah menghabiskan segenap harta dan mengalihkan manusia dari sesuatu yang lebih bermanfaat berupa konsisten terhadap tersebarnya Sunnah dan menjauh dari bid’ah! Dan Allah Maha Kuasa atas segala urusan meski kebanyakan manusia tidak mengetahuinya.
Label :
syubhat demokrasi
09.36
Demokrasi Selaras Dengan Islam
Orang yang menyelisihi kami tidak menjawab dengan mantap ketika mereka ditanya : "Mengapa kalian menerima demokrasi?"Kadang mereka menjawab : Demokrasi di negeri kami sama artinya dengan 'syura'. Di dalam Al Quran sendiri ada surat yang bernama Asy Syura dan Allah Ta'ala berfirman :"Bermusyawarahlah mereka dalam urusan itu."
Dan Allah juga berfirman :"Dan perkara mereka dengan musyawarah di antara mereka."
Kadang mereka mengatakan demokrasi itu ada dua macam, pertama demokrasi yang menyelisihi syariat dan kami mengingkarinya. Sebab demokrasi semacam ini merupakan bentuk pelimpahan kekuasaan hukum kepada rakyat bukan kepada Allah. Yang kedua demokrasi yang sesuai dengan syariat yaitu hak umat untuk memilih pemimpinnya, mengawasi mereka, mengangkat mereka dan memecat mereka. Yang kedua ini kami beriman padanya dan kami berupaya untuk mengabdi Islam dari sisi ini. ]
Kali lain mereka mengatakan : "Kami semua dalam kondisi terpaksa!"Atau mereka mengatakan demokrasi diambil dengan mengikut kaidah (mengambil) bahaya yang paling ringan.
Yang tergambarkan dalam berbagai contoh-contoh logis --walaupun dipaksakan-- yaitu sampaikanlah dan jangan pernah merasa ragu. Saya hanya ingin menyingkap tabir dari jawaban berikut ini berupa hal-hal yang serba menakjubkan. Adapun jawaban yang pertama dan dua jawaban yang lainnya telah berlalu penjelasannya. Sedangkan ucapan mereka bahwa demokrasi selaras dengan Islam dari satu segi atau selaras dengan Islam secara global mereka berdalil bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tidak mengangkat penggantinya sementara Abu Bakar mengangkat penggantinya yakni Umar. Dan Umar mengangkat penggantinya yang terdiri dari enam orang dan sepakat untuk memilih salah satu dari enam orang tersebut.
Saya katakan, kalaulah kita terima bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tidak pernah mengeluarkan isyarat tentang kekhilafahan Abu Bakar setelahnya tentu orang yang paham akan mengerti dan orang yang bodoh tetap akan bodoh.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :"Allah dan orang-orang yang beriman menolak semua calon pengganti Nabi kecuali Abu Bakar."
Dan beliau juga bersabda :"Berikan kepadaku suatu kitab untuk saya tulis kepada kalian. Kalian tidak akan sesat setelahku dan agar tidak mengangan-angankannya dan seterusnya ... ."
Kalaulah benar bahwa Rasulullah tidak mengangkat pengantinya, manakah pendalilan atas celah perselisihan dari apa yang telah kalian sebutkan?
Kami bertanya, apakah umat memiliki hak untuk memilih penguasanya dengan cara apa saja meski menyelisihi Al Quran, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, dan Sunnah?
Jika kalian mengatakan iya maka jelaslah siapa sesungguhnya kalian dan manusia akhirnya mengetahui pemikiran kalian yang rusak. Maka dalil-dalil ini terarah kepada kalian maka runtuhlah kebatilan ini dan kokohlah pancang-pancang kebenaran.Jika kalian mengatakan tidak maka umat tidak memiliki hak untuk memilih penguasanya kecuali dengan cara yang syar'i dan benar atau minimal dengan cara yang tidak ada larangannya dalam syariat.
Kami katakan, dari sini usailah perselisihan dengan disebutkannya dalil-dalil yang begitu banyak yang menunjukkan kebatilan sebagian perkara ini. Sesungguhnya sebagian perkara tersebut merupakan cabang dari pohon yang busuk. Bahkan pemilu merupakan akar dari demokrasi dan merupakan tangga yang dipakai untuk memperbudak manusia sebagian atas sebagian yang lain dengan cara mengikuti apa yang dihalalkan oleh para anggota dewan dan meninggalkan yang diharamkan oleh mereka.Allah telah mencela orang yang menjadikan ulama dan ahli ibadah sebagai pembuat hukum selain Allah. Allah berfirman :"Mereka telah menjadikan pendeta dan pastur mereka sebagai rabb-rabb selain Allah."
Lalu bagaimana para pencari kayu bakar pada malam hari (Maksudnya, orang mencari sesuatu namun dia tidak mempunyai pengetahuan tentang yang dicarinya (asal ambil). (Pent.)) membuat hukum dari selain Allah? Maha suci Allah, ini adalah kedustaan yang besar! Adapun kalau dikatakan "terpaksa" sudah dimaklumi hal ini ada syarat-syaratnya maka terpenuhikah syarat-syarat tersebut pada kalian? Begitu pula tentang kaidah "mengambil mudharat yang terkecil" apakah telah kalian jaga batasan-batasan yang telah dijelaskan Ahlul Ilmi dan semuanya ini akan datang jawabannya dengan rinci pada tempatnya, Insya Allah. Adapun terhadap contoh-contoh yang logis maka jawabannya ialah bahwa akal yang sehat tidak akan menyelisihi penukilan (dalil) yang shahih seperti yang telah dijabarkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam kitabnya yang tidak tertandingi, Dar'u Ta'arudh Al Aql wan Naql dan seandainya dengan akal dikatakan cukup tentulah Allah Azza wa Jalla tidak mengutus Rasul-Nya dan menurunkan Kitab-Kitab-Nya.
Label :
syubhat demokrasi
09.18
Pemilu Sudah Ada Sejak Awal Islam
Mereka mengatakan, dulu Abu Bakar dipilih dan dibaiat. Mereka juga menyebutkan pemilihan Umar dan Utsman. Lihatlah kitab Syar’iyyatul Intikhabat halaman 15.
Jawabannya :Yang kamu katakan ini tidak benar dengan berbagai alasan.Sudah merupakan hal yang jelas bagi seluruh kaum Muslimin bahwa pemilu dibangun di atas banyak kerusakan dan hal itu telah kami sebutkan pada kesempatan yang lalu. Maka mustahil para shahabat telah melakukan salah satu dari penyimpangan-penyimpangan tersebut apalagi kita katakan seluruhnya. Para shahabat berkumpul dan bermusyawarah tentang siapa yang pantas menjadi khalifah kaum Muslimin. Setelah terjadi persilangan pendapat mereka pun bersepakat untuk membaiat Abu Bakar sebagai khalifah tanpa ada seorang perempuan pun yang ikut serta. Maka apa dalil kalian setelah ini?!
Abu Bakar mewasiatkan agar khalifah setelahnya adalah Umar. Kemudian para shahabat pun menunaikan wasiat beliau. Adapun Umar beliau menyerahkan perkara ini kepada dewan syura yang terdiri dari enam orang yang tatkala Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam wafat beliau ridha terhadap mereka dan masih termasuk 12 orang yang diberi khabar gembira akan masuk Surga. Ini perkara yang benar dan shahih. Adapun tentang musyawarahnya Abdurrahman bin Auf dengan para wanita maka kalian hendaknya menyimak penjelasan perkara tersebut. Kisah ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan Bukhari sebagaimana termuat dalam Fathul Bari 7/61. Beliau tidak menyebut tentang musyawarahnya Abdurrahman bin Auf dengan wanita. Bahkan yang benar Abdurrahman bin Auf mengumpulkan enam orang yang dibebani urusan tersebut oleh Umar yaitu Utsman, Ali, Zubair, Thalhah, Sa’ad dan Abdurrahman. Kisah ini menyebutkan bahwa enam orang yang ada adalah Ahlu Syura bukan selain mereka. Kisah ini benar dan shahih sebagaimana disebutkan di sini juga disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 7/69 dan Adz Dzahabi dalam Tarikh Islam halaman 303 dan Ibnul Atsir dalam At Tarikh jilid 3/36 dan Ibnu Jarir Ath Thabari dalam Tarikhul Umam wal Muluk 4/231. Dan tidak satu pun dari mereka yang menyebutkan bahwa Abdurrahman bin Auf bermusyawarah dengan kaum wanita. Abdurrahman bin Auf hanya bermusyawarah dengan kaum lelaki. Sebagaimana dikatakan Al Hafizh bahwa beliau pada malam tersebut berkeliling kepada para shahabat (laki-laki) dan tokoh-tokoh yang masih ada di Madinah dan semua mereka condong kepada Utsman. Begitu pula yang disebutkan oleh ulama-ulama di atas.Ya, Ibnu Katsir telah menyebutkan dalam Al Bidayah wan Nihayah tentang musyawarahnya Abdurrahman dengan para wanita namun kisah ini semuanya tanpa sanad.
Atas dasar penelitian ini dapat kami simpulkan :
1. Kebenaran kisah ini terdapat dalam Kitab Shahih Bukhari bahwa Abdurrahman berijtihad pada enam orang saja.
2. Beliau juga bermusyawarah dengan para tokoh dan para panglima tentara. Sanad kisah ini ada pada Imam Thabari dan mempunyai jalan-jalan yang saling menguatkan.
3. Kisah musyawarah Abdurrahman bin Auf dengan para wanita tidak mempunyai sanad. Dengan kata lain, kisah tersebut tidak ada asalnya (La ashla lahu). Yakni tidak kita dapati sanadnya yang shahih dalam kitab-kitab Sunnah sebagaimana dikatakan oleh banyak ulama seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan lainnya. Dalil yang menunjukkan bahwa penyebutan musyawarahnya Abdurrahman bin Auf dengan para wanita tidak ada sanadnya adalah bahwa para pakar sejarah -- sebagaimana telah kami sebutkan-- tidak menyebutkannya sama sekali hingga yang tanpa sanad sekalipun kecuali Ibnu Katsir rahimahullah. Ini kritik terhadap kisah tersebut dari sisi sanad. Adapun dari sisi matan ia bertentangan dengan nas-nas yang syar’i.
Pemilihan pemimpin pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melalui caranya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan para shahabat dalam bermusyawarah sebagaimana terjadi pada Abu Bakar dan Umar dalam perkara Al Aqra’ bin Habis dan Uyainah dan kisah tersebut terdapat dalam Shahih Bukhari dan lainnya. Setelah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam wafat bangkitlah para shahabat untuk memilih khalifah tanpa ada seorang pun dari mereka yang meminta partisipasi orang perempuan dalam memilih khalifah. Begitu pula Abu Bakar telah menjadikan urusan (kekhilafahan) setelahnya pada Umar. Dan umar menjadikan perkara ini pada enam orang yang disebutkan di atas.
Kalau memang dianggap ada sanadnya dan kalaulah memang itu shahih maka itu merupakan penyelisihan terhadap perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan para shahabat dari sisi Abdurrahman bin Auf radliyallahu ‘anhu. Intinya, Abdurrahman bin Auf telah dizalimi tatkala dinisbatkan kepadanya bahwa beliau menentang dan menyelisihi nash-nash yang gamblang. Akan tetapi beliau berlepas diri dari hal itu sebagaimana serigala berlepas diri dari darah Nabi Yusuf Alaihis Salam. Karena dasar inilah tidak boleh menyandarkan kisah tersebut kepada Abdurrahman bin Auf radliyallahu ‘anhu, sesungguhnya kisah tersebut adalah dusta.
Kemudian kalaulah kita anggap bahwa Abdurrahman bin Auf bermusyawarah bersama para wanita dan anak-anak, persoalan berikutnya adalah apakah beliau bermusyawarah bersama perempuan-perempuan lacur dan para pelaku kemaksiatan? Ataukah beliau bermusyawarah dengan orang-orang shalih yang memiliki ilmu dan makrifat? Jika kalian menjawab dengan yang pertama berarti kalian telah jatuh. Dan jika kalian menjawab dengan yang kedua berarti gugurlah hujjah kalian. Karena pokok permasalahannya terletak pada mempersamakan pendapat para pelaku maksiat dengan pendapat Ahli Ilmu. Satu hal yang umum diketahui bahwa ekspansi kekuasaan Daulah Islam pada zaman Umar telah menjangkau wilayah-wilayah yang teramat luas. Kami hendak bertanya, apakah Abdurrahman mengangkat seorang pejabat sementara kemudian membagi Daulah Islam itu menjadi distrik-distrik pemilihan, mengumpulkan suara kaum Muslimin seluruhnya dan mengambil suara terbanyak? Ataukah beliau hanya mencukupkan diri dengan penduduk Madinah, negeri turunnya wahyu yang di dalamnya terdapat Ahlul Halli wal Aqdi? Wallahul Musta’an.
Label :
syubhat demokrasi





.jpg)




